PP
PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN
Pasal 6
BAB 2 — BENTUK DAN KRITERIA
(1) Pemerintah daerah memberikan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal sesuai dengan kewenangan, kondisi,
dan kemampuan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah daerah menjamin kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanam modal yang menanamkan modal di
daerahnya.
