PP
PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN
Pasal 5
BAB 2 — BENTUK DAN KRITERIA
Pemberian insentif dan pemberian kemudahan diberikan kepada penanam modal yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
- memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat;
- menyerap banyak tenaga kerja lokal;
- menggunakan sebagian besar sumberdaya lokal;
- memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
- memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domestik Regional Bruto;
- berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
- termasuk skala prioritas tinggi;
- termasuk pembangunan infrastruktur;
- melakukan alih teknologi;
- melakukan industri pionir;
- berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, atau daerah perbatasan;
- melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi;
- bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi; atau
- industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.
