PP
PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN
Pasal 3
BAB 2 — BENTUK DAN KRITERIA
(1) Pemberian insentif dapat berbentuk:
- pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;
- pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah;
- pemberian dana stimulan; dan/atau
- pemberian bantuan modal.
(2) Pemberian kemudahan dapat berbentuk:
- penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal;
- penyediaan sarana dan prasarana;
- penyediaan lahan atau lokasi;
- pemberian bantuan teknis; dan/atau
- percepatan pemberian perizinan.
