PP
PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemberian insentif dan pemberian kemudahan dilakukan berdasarkan prinsip:
- kepastian hukum;
- kesetaraan;
- transparansi;
- akuntabilitas; dan
- efektif dan efisien.
