PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 97
BAB 9 — LAIN-LAIN
(1) Karyawan BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan bagi karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
