PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 96
BAB 9 — LAIN-LAIN
(1) Dalam hal karyawan BUMN diangkat menjadi anggota Direksi BUMN, maka yang bersangkutan pensiun sebagai karyawan BUMN dengan pangkat tertinggi dalam BUMN yang bersangkutan, terhitung sejak diangkat menjadi anggota Direksi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai karyawan yang diangkat sebagai anggota Direksi diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 97 . . .
