PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 72
BAB 6 — SATUAN PENGAWASAN INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAIN
Komite audit bertugas untuk: a. membantu Komisaris/Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor dan internal auditor; b. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern maupun auditor eksternal; c. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya; d. memastikan telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan perusahaan; dan e. melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris/Dewan Pengawas serta tugas-tugas Komisaris/Dewan Pengawas lainnya.
