Pasal 71
BAB 6 — SATUAN PENGAWASAN INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAIN
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib membentuk komite audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris/Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya. (2) Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab kepada Komisaris/Dewan Pengawas. (3) Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota komite audit adalah: a. memiliki integritas yang baik dan pengetahuan serta pengalaman kerja yang cukup di bidang pengawasan/pemeriksaan; b. tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan dampak negatif dan konflik kepentingan terhadap BUMN yang bersangkutan; dan c. mampu berkomunikasi secara efektif. (4) Ketua komite audit adalah anggota komite audit yang berasal dari anggota Komisaris/Dewan Pengawas. (5) Jika ada anggota komite audit berasal dari sebuah institusi tertentu, maka institusi dimana anggota komite audit berasal tidak boleh memberikan jasa pada BUMN yang bersangkutan. (6) Terhadap BUMN tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, anggota komite audit dapat dirangkap oleh anggota Komisaris/Dewan Pengawas.
Pasal 72 . . .
