PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 57
BAB 4 — PENGAWASAN
Jabatan anggota Komisaris dan Dewan Pengawas berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; c. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum; dan/atau d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Komisaris dan Dewan Pengawas berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan perundang- undangan lainnya.
