Pasal 56
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum dengan menyebutkan alasannya. (2) Pemberhentian anggota Komisaris dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota Komisaris dan Dewan Pengawas yang bersangkutan: a. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar; c. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau negara; d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau e. mengundurkan diri. (3) Rencana pemberhentian anggota Komisaris dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada anggota Komisaris dan Dewan Pengawas yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya. (4) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. (5) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak anggota Komisaris dan Dewan Pengawas yang bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih dalam proses, maka anggota Komisaris dan Dewan Pengawas yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.
(7) Pemberhentian . . .
(7) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
