Pasal 52
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Pengangkatan anggota Komisaris/Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kalinya pada saat pendirian. (3) Apabila masa jabatan anggota Komisaris dan Dewan Pengawas berakhir, maka dalam waktu selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari, RUPS sudah harus MENETAPKAN anggota Komisaris dan Menteri sudah harus MENETAPKAN anggota Dewan Pengawas yang definitif. (4) Dalam anggaran dasar diatur ketentuan mengenai pengisian sementara jabatan Komisaris/Dewan Pengawas yang kosong atau dalam hal Komisaris/Dewan Pengawas diberhentikan untuk sementara atau berhalangan.
