PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 51
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Jumlah anggota Komisaris ditetapkan oleh RUPS dan Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri disesuaikan dengan kebutuhan. (2) Dalam . . .
(2) Dalam hal Komisaris/Dewan Pengawas terdiri lebih dari seorang anggota, salah seorang di antaranya diangkat sebagai Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas.
