PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 49
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisaris dilakukan oleh RUPS dan Dewan Pengawas oleh Menteri. (2) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur-unsur pejabat di bawah Menteri Teknis, Menteri Keuangan, Menteri dan pimpinan departemen/lembaga non departemen yang kegiatannya berhubungan langsung dengan Perum.
(3) Pengangkatan . . .
(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur- unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan tetap memperhatikan persyaratan anggota Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
