PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 48
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas. (2) Pengawasan Persero dilakukan berdasarkan ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas.
