PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 33
BAB 3 — PENGURUSAN
(1) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, sekurang-kurangnya memuat: a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya; b. posisi BUMN pada saat penyusunan Rencana Jangka Panjang; c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang; dan d. penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang. (2) Selain memuat hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rencana Jangka Panjang Perum memuat pula kebijakan pengembangan usaha Perum.
