PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 32
BAB 3 — PENGURUSAN
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka Panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan BUMN yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani bersama dengan Komisaris/Dewan Pengawas disampaikan kepada RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum untuk memperoleh pengesahan.
