PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 29
BAB 3 — PENGURUSAN
Anggota Direksi tidak berwenang mewakili BUMN apabila: a. terjadi perkara di depan pengadilan antara BUMN dengan anggota Direksi yang bersangkutan;dan/atau b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BUMN.
