PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 28
BAB 3 — PENGURUSAN
(1) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, maka yang berwenang mewakili BUMN adalah setiap anggota Direksi kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar. (2) Anggaran dasar dapat menentukan pembatasan wewenang anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
