PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 14
BAB 3 — PENGURUSAN
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum. (2) Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis.
