PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 13
BAB 3 — PENGURUSAN
(1) Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi. (2) Pengurusan Persero dilakukan berdasarkan ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas.
Pasal 14 . . .
