PP
PERLINDUNGAN HUTAN
Pasal 55
Semua peraturan pelaksanaan di bidang perlindungan hutan yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 55 Cukup jelas.
