PP
PERLINDUNGAN HUTAN
Pasal 54
(1) Hasil rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada
Pasal 78 ayat (15) dan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan merupakan kekayaan negara yang dapat dilelang.
(2) Hasil rampasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- Barang atau peralatan yang digunakan untuk mengambil hasil hutan dan ditemukan di dalam kawasan;
- Barang atau alat yang dipergunakan mengangkut hasil hutan, yang ditemukan di satu tempat dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya;
- Barang atau alat yang digunakan tersangka untuk mengangkut hasil hutan yang tidak memiliki dokumen yang sah;
- Barang atau alat yang digunakan tersangka untuk mengambil dan atau mengumpulkan hasil hutan.
Penjelasan Pasal 54 Cukup jelas.
