Pasal 38
(1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan merupakan Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan instansi kehutanan pusat atau daerah, yang oleh dan atas kuasa undang-undang memiliki wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
(2) Wilayah hukum atau wilayah kerja Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil instansi kehutanan
pusat atau daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan wilayah administrasi pemerintahan baik pusat maupun daerah.
(3) Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Instansi Kehutanan untuk diangkat sebagai Pejabat
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh Menteri atau Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan status kepegawaiannya.
(4) Berdasarkan penunjukan, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diusulkan oleh Menteri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pejabat yang berwenang untuk diangkat sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(5) Penempatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Gubernur atau Bupati sesuai dengan status kepegawaiannya.
Penjelasan Pasal 38 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan dapat juga ditugaskan oleh Menteri di bandar udara, pelabuhan laut, terminal angkutan darat, dan perbatasan antar negara untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap legalitas hasil hutan serta mengambil tindakan Kepolisian Khusus Kehutanan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
