PP
PERLINDUNGAN HUTAN
Pasal 37
Polisi Kehutanan yang telah memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan.
Penjelasan Pasal 37 Tenaga Polisi Kehutanan dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan dapat merupakan Pegawai Negeri Sipil pusat maupun daerah. Dalam hal PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil Pusat, maka penugasannya di daerah adalah dalam bentuk dipekerjakan atau diperbantukan (medebewind).
Bagian Kedua Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
