Pasal 32
(1) Untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan, maka kepada Pejabat Kehutanan
tertentu sesuai dengan sifat pekerjaannya diberikan wewenang kepolisian khusus di bidangnya.
(2) Pejabat Kehutanan tertentu yang mempunyai wewenang kepolisian khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional Polisi Kehutanan;
- Pegawai Perusahaan Umum Kehutanan Indonesia (Perum Perhutani) yang diangkat sebagai Polisi Kehutanan;
- Pejabat Struktural Instansi Kehutanan Pusat maupun Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsinya mempunyai wewenang dan tanggung jawab di bidang perlindungan hutan.
Penjelasan Pasal 32 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan pejabat kehutanan fungsional antara lain pejabat instansi kehutanan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang dibebani tugas dan kewenangan Kepolisian Khusus Kehutanan secara fungsional. Pejabat yang dimaksud ini lazim disebut Polisi Kehutanan Mobil. Huruf b
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan instansi kehutanan di daerah meliputi dinas kehutanan, unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Kehutanan dan Unit Perum Perhutani. Yang dimaksud dengan pejabat kehutanan struktural tertentu meliputi antara lain pejabat instansi kehutanan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang menurut uraian tugas pokoknya diserahi tugas dan bertanggung jawab mengenai urusan perlindungan hutan.
