Pasal 3
(1) Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 menjadi kewenangan Pemerintah
dan atau Pemerintah Daerah.
(2) Kegiatan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di wilayah dan untuk
kegiatan tertentu, dapat dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kehutanan.
Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pelimpahan kegiatan perlindungan hutan di wilayah tertentu dan atau untuk kegiatan tertentu kepada Badan Usaha Milik Negara tersebut tidak termasuk kewenangan publik atau kewenangan pemerintahan umum. Yang dimaksud dengan wilayah tertentu dan untuk kegiatan tertentu adalah didasarkan pertimbangan adanya kekhasan daerah serta kondisi sosial dan lingkungan yang sangat terkait dengan kelestarian hutan dan kepentingan masyarakat luas yang membutuhkan kemampuan pengelolaan secara khusus.
