PP
PERLINDUNGAN HUTAN
Pasal 2
(1) Perlindungan hutan merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan hutan.
(2) Kegiatan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada
wilayah hutan dalam bentuk Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), dan Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).
Penjelasan Pasal 2
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Ayat (1) Kegiatan pengelolaan hutan meliputi:
- tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
- pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan;
- rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan
- perlindungan hutan dan konservasi alam. Peraturan ini hanya mengatur perlindungan hutan, sedangkan kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan serta rehabilitasi dan reklamasi hutan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Ayat (2) Cukup jelas.
