PP
PERLINDUNGAN HUTAN
Pasal 27
Dalam rangka penanganan pasca kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) huruf c, dilakukan upaya kegiatan yang meliputi:
- identifikasi dan evaluasi;
- rehabilitasi;
- penegakan hukum.
Penjelasan Pasal 27 Cukup jelas.
