PP
PERLINDUNGAN HUTAN
Pasal 26
Untuk membatasi meluasnya kebakaran hutan dan mempercepat pemadaman kebakaran setiap orang yang berada di dalam dan di sekitar hutan wajib:
- melaporkan kejadian kebakaran hutan kepada Kepala Desa setempat, petugas kehutanan, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan atau Pemilik Hutan Hak;
- membantu memadamkan kebakaran hutan.
Penjelasan Pasal 26 Laporan terjadinya kebakaran hutan yang dilakukan oleh masyarakat melalui pemberian informasi tentang apa yang dilihatnya, sedangkan laporan oleh petugas diusahakan selengkap-lengkapnya yang meliputi antara lain: informasi mengenai lokasi, waktu, penyebab, luas areal, kondisi lapangan, arah angin, sketsa situasi dan data-data lain yang diperlukan.
Paragraf 4 Penanganan Pasca Kebakaran
