PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 66
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Perusahaan Efek nasional yang telah memperoleh izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, wajib memenuhi persyaratan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a angka 1 dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, wajib menyesuaikan
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
