PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 65
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 dikenakan untuk setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. (2) Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dapat diumumkan dalam media massa oleh Bapepam.
