PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 56
BAB 10 — PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Kegiatan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilakukan oleh : a. Akuntan; b. Konsultan Hukum;
c. Penilai; dan d. Notaris. (2) Profesi Penunjang Pasar Modal hanya dapat menjalankan usaha di bidang Pasar Modal setelah terdaftar di Bapepam. Pasal 57…
