PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 55
BAB 9 — WALI AMANAT
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan Wali Amanat berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan oleh Bapepam.
