PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 37
BAB 4 — PERUSAHAAN EFEK
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan Perusahaan Efek berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan oleh Bapepam.
