Pasal 36
BAB 4 — PERUSAHAAN EFEK
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek wajib sekurang-kurangnya memiliki seorang direktur dan seorang pegawai yang masing-masing telah memperoleh izin orang perseorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek. (2) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek wajib sekurang-kurangnya memiliki seorang direktur dan seorang pegawai yang masing-masing telah memperoleh izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek atau Wakil Penjamin Emisi Efek. (3) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya memiliki seorang direktur
dan seorang pegawai yang masing-masing telah memperoleh izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi. Pasal 37…
