PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 31
BAB 4 — PERUSAHAAN EFEK
Perusahaan Efek dapat menjalankan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Efek dan atau Manajer Investasi setelah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
