PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 30
BAB 3 — REKSA DANA
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan Reksa Dana berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan oleh Bapepam .
BAB IV…
