PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1960 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA VETERAN PEJUANG...
Pasal 9
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar ...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1960. PRESIDEN Republik INDONESIA, SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1960. Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NOMOR 143;
