PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1960 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA VETERAN PEJUANG...
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN.
(1) Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA yang telah menerima tunjangan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH dan/atau peraturan-peraturan yang lain, dapat menerima tunjangan berdasarkan peraturan ini dengan memperhitungkan tunjangan yang telah diterimanya. (2) Pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH ini diatur dengan Keputusan Menteri Urusan Veteran. (3) Segala biaya untuk pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada angggaran belanja Departemen Urusan Veteran. (4) Hal-hal yang tidak termasuk dalam peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Urusan Veteran.
