PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1958 tentang PERATURAN TATA-TEMPAT
Pasal 4
BAB 4 — TENTANG KETENTUAN YANG BELUM DIATUR DAN PERSELISIHAN MENGENAI TATA-TEMPAT
Walaupun pada umumnya jarang sekali bekas penjabat negara diundang pada peristiwa-peristiwa resmi, namun perlu ditetapkan aturan demikian, karena pada perayaan-perayaan resmi memang bekas-bekas penjabat negara dapat diundang.
