Pasal 2
BAB 4 — TENTANG KETENTUAN YANG BELUM DIATUR DAN PERSELISIHAN MENGENAI TATA-TEMPAT
(1) Yang dimaksud dengan penjabat negara dalam Peraturan ini ialah Kepala dan Wakil Kepala Negara, Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri-menteri. penjabat-penjabat lain yang diangkat oleh Pemerintah Pusat dan Daerah; serta Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Konstituante dan Dewan Nasional. Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah yang bukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam pasal ini selanjutnya disebutkan pula "peraturan tunjangan" berhubung dengan kenyataan, bahwa beberapa golongan tidak menerima gaji, akan tetapi menerima tunjangan kehormatan, misalnya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Yang dimaksud dengan "dasar" dalam kata-kata "dasar peraturan gaji atau peraturan tunjangan" ialah bukan jumlah uang yang diterima, melainkan kedudukannya dalam administrasi (jabatannya). (2) Penyimpangan ini untuk mudahnya dan urutan demikian itu telah dikerjakan dalam praktek. (3) Dalam ayat ini disebut "golongan dan ruang", yaitu golongan dan ruang dimaksud dalam P.G.P.N.-1955, misalnya golongan
F ruang V (F V) dan "pangkat", yaitu misalnya pangkat sersan mayor. Pasal 3. Sebagai pedoman ditentukan, bahwa jabatan lebih utama dari golongan dan ruang atau pangkat seseorang. Dalam hal golongan dan ruang atau pangkat yang sama, maka sudah terang bahwa jabatan harus didahulukan (ayat 1). Dalam hal golongan dan ruang atau pangkat yang tidak sama, jika ada keragu-raguan, yaitu bahwa jabatan dipandang kurang sesuai dengan golongan dan ruang atau pangkat, maka jabatan lebih diutamakan pula (ayat 2). Dalam hal pemangku-jabatan (ayat 3), maka jabatanpun diutamakan. Beberapa contoh: Ayat 1 a) Kepala Jawatan organik yang masuk golongan dan ruang F. VI didahulukan dari pegawai tinggi F. VI yang tidak menduduki jabatan organik, misalnya pegawai tinggi diperbantukan atau pegawai tinggi diperbantukan diserahi pekerjaan yang organik lebih rendah tingkatannya. b) Kepala Kepolisian Propinsi yang berpangkat Komisaris Besar didahulukan daripada Komisaris Besar administrasi di pusat atau diperbantukan. c) Panglima Territorium/Sub Territorium yang berpangkat Kolonel/Letnan Kolonel didahulukan daripada Kolonel/Letnan Kolonel dalam administrasi atau diperbantukan. Ayat 2 a) Direktur Kabinet
yang baru (F VI) didahulukan daripada pegawai tinggi F. VII yang diperbantukan. b) Kepala Kepolisian Propinsi yang berpangkat Pembantu Komisaris Besar didahulukan daripada Komisaris Besar Polisi dalam administrasi atau diperbantukan. c) Panglima Territorium/Sub Territorium yang berpangkat Letnan Kolonel/Mayor didahulukan daripada Kolonel/Letnan Kolonel diperbantukan. Ayat 3 a) Pemangku-jabatan Sekretaris Jenderal Kementerian dengan golongan dan ruang F.V didahulukan daripada pegawai tinggi F. VII. b) Pemangku-jabatan Panglima Territorium/Sub
Territorium dengan pangkat Letnan Kolonel/Mayor didahulukan daripada Kolonel/Letnan Kolonel diperbantukan. c) Pemangku-jabatan Kepala Kepolisian Propinsi dengan pangkat Komisaris I didahulukan daripada Pembantu Komisaris Besar administrasi atau diperbantukan.
