PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYAR'IYAH...
Pasal 12
Pelaksanaan dari Peraturan ini diatur oleh Menteri Agama.
Pelaksanaan dari Peraturan ini diatur oleh Menteri Agama.