PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYAR'IYAH...
Pasal 11
(1) Apabila tidak ada ketentuan lain, di ibukota Propinsi diadakan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah Propinsi yang wilayahnya meliputi satu, atau lebih, daerah Propinsi yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
(2) Ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 7d sampai dengan 7m Peraturan tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura, tersebut dalam Pasal 8 ayat (4) Peraturan ini, berlaku pula untuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah di luar Jawa-Madura.
