PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 91
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan ketentuan sebageisnns dimaksud dalam Pasal 89 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undansan." Pasal 92...
SK No 257788 A
EliltSIDEN INDONESIA 48
