PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 90
(1) Dalam hal permohonan keringanan PNBP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 ditolak, Wajib Bayar wajib memenuhi kewajiban pokok PNBP Terutang ditambah sanksi administratif berupa denda. (21 Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 2Yo (drta persen) per bulan dari pokok PNBP Terutang yang ditolak keringanannya terhitung sejak saat jatuh tempo.
(3) PNBP Terutang dan denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dibayar sejak tanggal surat penolakan. sebagaimana {41 Sanksi administratif berupa denda dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bu1an.
