PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 88
(l) Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat(2|
(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa surat persetujuan seluruhnya atau surat persetujuan sebagian.
(3) Instansi Pengelola PNBP memberikan keringanan berupa
pengurangan atau pembebasan yang disetujui oleh Menteri sebagaimana dimalsud pada ayat (21. (41 Surat persetqiuan atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersifat final.
