Pasal 87
(1) Surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP
berupa pengurangan atau pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf c dan huruf d diterbitkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP setelah mendapatkan persetujuan Menteri. mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana l2l Untuk dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan persetujuan kepada Menteri dengan melampirkan dokumen pendukung, penjelasan, dan rekomendasi tertulis.
(3) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
yang diajukan atas permohonan keringanan PNBP berupa pengurangan atau pembebasan sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas harus dilengkapi dengan pertimbangan APIP atau rekomendasi instansi pemeriksa.
Pasal 88. . .
SK No257789A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
