PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 8
(1) Instansi Pengelola PNBP memberikan sanksi administratif
kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6' (2) sanksi. . .
SK No 238328 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l terdiri atas:
- teguran tertulis;
- dendaadministratif; jasa; c. pemotongan imbal penghapusan imbal jasa; dan d.
- pencabutan status sebagai Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenakan secara berjenjang.
