Pasal 2
BAB 2 — PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN PENUNJUKAN PIHAK LAIN
(1) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pqiak. (21 Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan/ atau huruf h huruf a, huruf c, huruf I huruf g, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(3) Pengusaha...
SK No 160735 A
PRESIOEN
(3) Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena P4jak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yarig terutang.
