PP
PENERAPAN TERHADAP PAJAK PERTAMBAHAN NII"AI BARANG DAN JASA
Pasal 16
BAB 5 — PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (f) yang menyerahkan Barang Kena Pajak dengan menggunakan besaran tertentu melakukan:
- penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya; dan/atau
- penyerahanantarcabang, atas penyerahaa Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak memungu.t Pajak Pertambahan Nilai temtang dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai tertentu sebesar RpO,00 (nol rupiah).
Pasal 17. . .
SK No 160723 A
